Centangkolom 'PKP' Pasal 9 ayat (4b) PPN' Artinya, PKP tertentu yang masuk kategori mekanisme restitusi khusus ini akan memperoleh kelebihan pembayaran PPN yang diajukan ini dalam jangka waktu lebih singkat. Selengkapnya baca di sini ketentuan Restitusi Pajak : Contoh, Selainitu adapula barang yang sama sekali tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lalu apa itu PPN dibebaskan, PPN tidak dipungut dan Tidak Terutang PPN? PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut merupakan fasilitas di bidang PPN yang diatur dalam Pasal 16B Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 jo. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN). Artinya kompensasi lebih bayar PPN terjadi ketika terdapat kurang bayar PPN pada bulan berikutnya. Dalam hal lebih bayar PPN ini, kompensasi pajak adalah hal yang perlu dipahami betul ketentuan dan cara pengkreditannya. Klik Bagian II.H- -> Klik 1.2 Butir II.F -> Butir 2.1 Selain PKP Pasal 9 ayat 4b (PPN) -> klik Butir 3.1 dikompensasikan Kompensasilebih bayar PPN dilakukan apabila PKP kelebihan menyetor PPN. Seperti apa mekanisme kompensasi lebih bayar ppn dan berapa kali bisa dilakukan? Simak artikel berikut. By OnlinePajak. Published on November 14, 2018. Terjadinya Kompensasi Lebih Bayar PPN. Oleh: 2.1 PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN atau X Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN. diminta untuk : 3.1 X Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya atau Dikompensasikan ke Masa Pajak - (mm-yyyy) 3.2 Dikembalikan (Restitusi) Khusus Restitusi untuk PKP : atau Pasal 17C KUP PenyerahanAktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D) Objek PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c MenurutPKP Pasal 9 Ayat 4 (b) PPN, pengusaha yang memenuhi kriteria berikut ini wajib menjadi PKP: Pengusaha yang menjual barang kena pajak dengan nilai penjualan di atas Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Pengusaha yang melakukan impor barang kena pajak dengan nilai impor di atas Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. 05: Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang : mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi PenyetoranPPN oleh PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. TRANSAKSI DENGAN PEMUNGUT PPN PKP yang melakukan penyerahan BKP Ongkospemeriksaan yang dimaksud selain biaya perjalanan untuk ke Wajib Pajak yang ditanggung negara, juga waktu yang dipergunakan oleh pemeriksa. >> SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November yang disampaikan oleh PKP selain PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN; psEI.