Prosedur dan Ketentuan Pembuatan SITU. Bagi Anda yang ingin mengurus pembuatan Izin Tempat Usaha, berikut tata cara dan persyaratan yang harus dipahami saat membuat SITU. Persyaratan pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU): Izin tempat usaha harus dilampiri materai Rp. 10.000 dan stempel perusahaan. Fotokopi KTP pemilik usaha, direktur utama, atau penanggung jawab usaha. Surat Izin Mendirikan Bangunan. Fotokopi evidensi penguasaan hak tanah. Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang terakhir. Fotokopi akta pendirian tempat usaha. Bukti persetujuan warga sekitar. Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan. Dalam Dunia Konstruksi, selain membutuhkan Surat Perjanjian Borongan antara pihak Pekerja dan Pemilik Bangunan, diperlukan juga Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Surat IMB merupakan syarat wajib bagi setiap orang yang ingin mendirikan bangunan diatas tanah nya sendiri maupun tanah sewa. Menyertakan foto kopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masih berlaku dan sesuai kegiatan usaha. Menyertakan foto kopi evidensi penguasaan hak tanah. Surat ini terdiri dari sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai, dan perjanjian lain yang berkaitan dengan proses pembuatan SITU. Punya Bisnis Baru? Ini Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha & Contohnya. 11/10/2023 by Linda Yulita. Sebelum mendirikan sebuah usaha, bahkan tingkat kecil sekalipun, kamu memerlukan beberapa dokumen persyaratan, salah satunya Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Surat pernyataan yang menunjukkan bahwa kamu memang mengajukan permohonan IMB. Gambar rencana rancangan bangunan yang akan kamu dirikan dengan skala 1:100 sebanyak 3 set. Perhitungan dan gambar konstruksi kayu dengan skala 1:50 dan 1:20 sebanyak 2 set disertai dengan pernyataan pertanggungjawaban konstruksi. Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut Pasal 4 Ayat 2, terdapat 5 fungsi bangunan gedung yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan khusus. Salah satunya, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG). SBKBG SwV40.